Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Sudirman Halawa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Sudirman Halawa diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Sudirman bersama puluhan anggota DPRD saat itu dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Sumut.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, ada 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka baru oleh KPK. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.