Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Bocah di Sampit

Pelaku penganiayaan seorang bocah itu ditangkap, Senin (24/08/2020) siang.

Pelaku diamankan oleh dua orang Anggota Lalu Lintas Bripka Julpan Rifani dan Brigadir Zainur Rofik saat sedang melakukan patroli.

Awalnya pelaku yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh petugas saat melintas di depan Kampus Muhammadiyah karena sepeda motornya tidak dilengkapi spion serta menggunakan knalpot brong. 

Pelaku mengaku berencana untuk pergi ke Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Saat ini Polresta Palangka Raya sedang berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur untuk menyerahkan pelaku.

Pelaku penganiayaan seorang bocah itu ditangkap, Senin (24/08/2020) siang.
Pelaku diamankan oleh dua orang Anggota Lalu Lintas Bripka Julpan Rifani dan Brigadir Zainur Rofik saat sedang melakukan patroli.
Awalnya pelaku yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh petugas saat melintas di depan Kampus Muhammadiyah karena sepeda motornya tidak dilengkapi spion serta menggunakan knalpot brong. 
Pelaku mengaku berencana untuk pergi ke Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Saat ini Polresta Palangka Raya sedang berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur untuk menyerahkan pelaku.