Pelawak Nurul Qomar Pamer Borgol di Lapas Brebes

Ini momen saat pelawak Nurul Qomar pamer borgol di Lapas Brebes.
Pelawak Nurul Qomar hari ini dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes. Eksekusi ini terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang menjerat Qomar.
Sebelumnya, Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Qomar lalu dibawa ke Lapas kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.
Sebelum masuk ke Lapas, Qomar sempat menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, Qomar lalu digiring ke dalam lapas.
Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.
Diwawancara terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.
Andhi menjelaskan Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.
Ini momen saat pelawak Nurul Qomar pamer borgol di Lapas Brebes.
Pelawak Nurul Qomar hari ini dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes. Eksekusi ini terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang menjerat Qomar.
Sebelumnya, Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Qomar lalu dibawa ke Lapas kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.
Sebelum masuk ke Lapas, Qomar sempat menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, Qomar lalu digiring ke dalam lapas.
Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.
Diwawancara terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.
Andhi menjelaskan Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.