Foto-foto Rekonstruksi Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus

Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). 
Total, ada 17 tersangka yang ditangkap polisi, dari dokter hingga pasien. Terdiri dari kelompok medis, ada 3 orang dokter, 1 orang bidan, 2 orang perawat, 4 pengelola klinik, 4 orang turut membantu melakukan, serta 3 orang pasien.
4 pengelola klinik tersebut bertugas sebagai negosiator dengan pasien serta melakukan penerimaan dan pembagian uang. Sedangkan 4 orang yang turut serta diamankan bertugas mengantar-jemput pasien, membersihkan janin, hingga calo.
Klinik aborsi ini terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka utama Sari Sadewa mengaku membunuh korban yang juga bosnya di pabrik roti itu karena sakit hati dihamili oleh korban. Namun korban tidak mau bertanggung jawab dan menyuruhnya menggugurkan kandungan. Kepada polisi, Sari Sadewa juga mengaku diberi uang Rp 15 juta oleh korban untuk menggugurkan kandungannya itu pada 2018.
Ada tiga jalur hukum yang akan diambil kepolisian untuk menjerat para tersangka. Pertama, menggunakan Pasal 299, 246, 348, dan 349 KUHP. Kedua, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 194 juncto 75 Undang-Undang Kesehatan.
Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). 
Total, ada 17 tersangka yang ditangkap polisi, dari dokter hingga pasien. Terdiri dari kelompok medis, ada 3 orang dokter, 1 orang bidan, 2 orang perawat, 4 pengelola klinik, 4 orang turut membantu melakukan, serta 3 orang pasien.
4 pengelola klinik tersebut bertugas sebagai negosiator dengan pasien serta melakukan penerimaan dan pembagian uang. Sedangkan 4 orang yang turut serta diamankan bertugas mengantar-jemput pasien, membersihkan janin, hingga calo.
Klinik aborsi ini terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka utama Sari Sadewa mengaku membunuh korban yang juga bosnya di pabrik roti itu karena sakit hati dihamili oleh korban. Namun korban tidak mau bertanggung jawab dan menyuruhnya menggugurkan kandungan. Kepada polisi, Sari Sadewa juga mengaku diberi uang Rp 15 juta oleh korban untuk menggugurkan kandungannya itu pada 2018.
Ada tiga jalur hukum yang akan diambil kepolisian untuk menjerat para tersangka. Pertama, menggunakan Pasal 299, 246, 348, dan 349 KUHP. Kedua, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 194 juncto 75 Undang-Undang Kesehatan.