Eks Bupati Bogor Diperiksa KPK Soal Potong Anggaran dan Gratifikasi

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Bupati Bogor tahun 2008-2014 itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang ia terima saat menjabat sebagai bupati.

Mantan narapidana korupsi kasus  suap alih fungsi hutan itu diketahui sempat diperiksa KPK pada 17 Juli lalu namun belum ditahan. Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014. Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Bupati Bogor tahun 2008-2014 itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang ia terima saat menjabat sebagai bupati.
Mantan narapidana korupsi kasus  suap alih fungsi hutan itu diketahui sempat diperiksa KPK pada 17 Juli lalu namun belum ditahan. Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.
Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014. Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.