Bos First Travel Ajukan Peninjauan Kembali

Tim kuasa hukum bos First Travel yang diwakili oleh Pahrur Dalimunte, Boris Tampubolon, dan Rhema kristiono mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).
Salah satu pengacara, Boris Tampubolon mengatakan bos First Travel itu mengajukan bukti yaitu putusan perdata.
Boris Tampubolon mengatakan alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah. Menurutnya, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah tidak ada harta negara.
Untuk diketahui, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umroh. Siti Nuraida Hasibuan, yang merupakan adik Anniesa, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Tim kuasa hukum bos First Travel yang diwakili oleh Pahrur Dalimunte, Boris Tampubolon, dan Rhema kristiono mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).
Salah satu pengacara, Boris Tampubolon mengatakan bos First Travel itu mengajukan bukti yaitu putusan perdata.
Boris Tampubolon mengatakan alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah. Menurutnya, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah tidak ada harta negara.
Untuk diketahui, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umroh. Siti Nuraida Hasibuan, yang merupakan adik Anniesa, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.