Hong Artha Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Tersangka korupsi, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020) usai menjalani pemeriksaan.
Hong Arta diperiksa terkait kasusnya dalam dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
 
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.
 
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lain yang telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tersangka korupsi, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020) usai menjalani pemeriksaan.
Hong Arta diperiksa terkait kasusnya dalam dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. 
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar. 
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lain yang telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.