Idul Adha 2020 Dalam Bingkai Foto

Seorang warga mengenakan face shield dipadu dengan masker bersiap untuk memotong hewan kurban saat Idul Adha 1441 Hijriah.
Hidup di tengah pandemi COVID-19 telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali dalam tata cara menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.
Pemerintah melalui Kementerian Agama bahkan secara khusus menerbitkan surat edaran berisi aturan-aturan tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk menuju masyarakat produktif yang aman COVID-19
Dalam pelaksanaan shalat Idul Adha aturan tersebut diantaranya, penyemprotan cairan disinfektan sebelum pelaksanaan shalat di area masjid.
Menyiapkan petugas untuk penerapan protokol kesehatan dan membatasi jarak antar jamaah minimal satu meter.
Pengecekan suhu tubuh, penyemprotan cairan penyanitasi tangan serta penggunaan masker bagi jamaah yang akan memasuki masjid juga dilakukan.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban aturannya antara lain, pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan penerapan jarak fisik serta keharusan penggunaan masker.
Sarung tangan dan pelindung wajah bagi panitia penyembelihan hewan kurban wajib digunakan.
Peraturan-peraturan tersebut sebagai pedoman yang harus dipatuhi bagi umat muslim agar Hari Raya Kurban 2020 ini berjalan dengan khidmat, sehat sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.
Seorang warga mengenakan face shield dipadu dengan masker bersiap untuk memotong hewan kurban saat Idul Adha 1441 Hijriah.
Hidup di tengah pandemi COVID-19 telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali dalam tata cara menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.
Pemerintah melalui Kementerian Agama bahkan secara khusus menerbitkan surat edaran berisi aturan-aturan tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk menuju masyarakat produktif yang aman COVID-19
Dalam pelaksanaan shalat Idul Adha aturan tersebut diantaranya, penyemprotan cairan disinfektan sebelum pelaksanaan shalat di area masjid.
Menyiapkan petugas untuk penerapan protokol kesehatan dan membatasi jarak antar jamaah minimal satu meter.
Pengecekan suhu tubuh, penyemprotan cairan penyanitasi tangan serta penggunaan masker bagi jamaah yang akan memasuki masjid juga dilakukan.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban aturannya antara lain, pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan penerapan jarak fisik serta keharusan penggunaan masker.
Sarung tangan dan pelindung wajah bagi panitia penyembelihan hewan kurban wajib digunakan.
Peraturan-peraturan tersebut sebagai pedoman yang harus dipatuhi bagi umat muslim agar Hari Raya Kurban 2020 ini berjalan dengan khidmat, sehat sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.