Siap Berlaku Lagi, Sosialisasi Ganjil Genap Digelar di Bundaran HI

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo berserta jajaran dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melakukan sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020).
 
Diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sosialisasi selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang.  
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kembali ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020, serta akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan langkah untuk bisa memberlakukan kembali ganjil-genap untuk menekan masyarakat agar tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.
Terkait dengan penindakan tilang bagi pelanggar ganjil genap,  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.
Penerapan ganjil genap yang mulai berlaku Senin (3/8) besok itu diketahui waktu penerapannya masih tetap sama, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, serta berlaku pada Senin-Jumat. Ada 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta, beberapa diantaranya yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo berserta jajaran dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melakukan sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). 
Diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sosialisasi selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang.  
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kembali ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020, serta akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan langkah untuk bisa memberlakukan kembali ganjil-genap untuk menekan masyarakat agar tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.
Terkait dengan penindakan tilang bagi pelanggar ganjil genap,  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.
Penerapan ganjil genap yang mulai berlaku Senin (3/8) besok itu diketahui waktu penerapannya masih tetap sama, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, serta berlaku pada Senin-Jumat. Ada 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta, beberapa diantaranya yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.