Djoko Tjandra Resmi Huni Rutan Salemba

Proses penyerahan Djoko Tjandra secara administrasi dilakukan secara langsung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan langsung dan secara administrasi.
Penyerahan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020). Penandatanganan dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.
Penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12/Pisus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
"Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas, dengan eksekusi ini, maka tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan," ujar Jampidus Ali Mukartono.
Kabareskrim Listyo kemudian menandatangani surat penyerahan kepada Kejagung. Setelahnya diikuti penandatanganan oleh Jampidsus Alimukarto dan Dirjen PAS Reyhanrd Silitonga. Joker pun langsung dijebloskan ke rutan Salemba.
Djoko Tjandra turut menandatangani surat penyerahan tersebut. Djoko Tjandra akan langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) malam di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko Tjandra kemudian dibawa ke Bareskrim sementara untuk penyidikan lebih lanjut.

Proses penyerahan Djoko Tjandra secara administrasi dilakukan secara langsung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan langsung dan secara administrasi.
Penyerahan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020). Penandatanganan dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.
Penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12/Pisus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas, dengan eksekusi ini, maka tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan, ujar Jampidus Ali Mukartono.
Kabareskrim Listyo kemudian menandatangani surat penyerahan kepada Kejagung. Setelahnya diikuti penandatanganan oleh Jampidsus Alimukarto dan Dirjen PAS Reyhanrd Silitonga. Joker pun langsung dijebloskan ke rutan Salemba.
Djoko Tjandra turut menandatangani surat penyerahan tersebut. Djoko Tjandra akan langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7) malam di Malaysia. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Djoko Tjandra kemudian dibawa ke Bareskrim sementara untuk penyidikan lebih lanjut.