Sidang PK Digelar, Djoko Tjandra Kembali Absen

Sidang PK Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas surat permohonan Djoko yang meminta sidang digelar secara online. 
Sidang yang diagendakan pukul 10.00 WIB baru dimulai satu jam setelahnya atau pukul 11.00 WIB.
Jaksa sebagai pihak termohon meminta majelis hakim menolak surat permohonan sidang online Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan Djoko harus hadir di sidang PK sebagai pemohon.
Menurut jaksa, sidang online tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Hal itu sudah diatur di surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa juga meminta bukti kuat untuk membuktikan bahwa Djoko Tjandra benar-benar sakit. Jaksa meminta bukti seperti rekam medis Djoko Tjandra yang bisa menunjukkan Djoko perlu istirahat dan tidak bisa hadir ke persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan Senin (20/7) lalu, Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya bersurat ke majelis hakim PN Jaksel yang mengadili dan memeriksa PK-nya. Djoko Tjandra meminta hakim mengizinkannya hadir di ruang sidang secara virtual atau online.
Sidang PK Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas surat permohonan Djoko yang meminta sidang digelar secara online. 
Sidang yang diagendakan pukul 10.00 WIB baru dimulai satu jam setelahnya atau pukul 11.00 WIB.
Jaksa sebagai pihak termohon meminta majelis hakim menolak surat permohonan sidang online Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan Djoko harus hadir di sidang PK sebagai pemohon.
Menurut jaksa, sidang online tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Hal itu sudah diatur di surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa juga meminta bukti kuat untuk membuktikan bahwa Djoko Tjandra benar-benar sakit. Jaksa meminta bukti seperti rekam medis Djoko Tjandra yang bisa menunjukkan Djoko perlu istirahat dan tidak bisa hadir ke persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan Senin (20/7) lalu, Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya bersurat ke majelis hakim PN Jaksel yang mengadili dan memeriksa PK-nya. Djoko Tjandra meminta hakim mengizinkannya hadir di ruang sidang secara virtual atau online.