Warga Depok, Yuk Pakai Masker Supaya Aman dan Bebas Denda

Warga tanpa mengenakan masker melintasi jembatan gantung yang melintang  di atas Kali Angke di kawasan Curug, Depok, Jawa Barat, Minggu (19/7/2020).
Pemerintah Kota Depok berencana mengenakan denda  Rp 50.000 (goban) bagi warganya yang tidak mengenakan masker mulai Kamis (23/7).
Denda tersebut untuk mendisiplinkan warga dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Sebagai catatan, jembatan yang diresmikan awal tahun lalu itu menghubungkan kawasan Bojongsari, Depok, dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Warga tanpa mengenakan masker melintasi jembatan gantung yang melintang  di atas Kali Angke di kawasan Curug, Depok, Jawa Barat, Minggu (19/7/2020).
Pemerintah Kota Depok berencana mengenakan denda  Rp 50.000 (goban) bagi warganya yang tidak mengenakan masker mulai Kamis (23/7).
Denda tersebut untuk mendisiplinkan warga dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Sebagai catatan, jembatan yang diresmikan awal tahun lalu itu menghubungkan kawasan Bojongsari, Depok, dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.