Warga Depok, Yuk Pakai Masker Supaya Aman dan Bebas Denda BAGIKAN URL telah disalin Warga tanpa mengenakan masker melintasi jembatan gantung yang melintang di atas Kali Angke di kawasan Curug, Depok, Jawa Barat, Minggu (19/7/2020). Pemerintah Kota Depok berencana mengenakan denda Rp 50.000 (goban) bagi warganya yang tidak mengenakan masker mulai Kamis (23/7). Denda tersebut untuk mendisiplinkan warga dalam menghadapi pandemi COVID-19. Sebagai catatan, jembatan yang diresmikan awal tahun lalu itu menghubungkan kawasan Bojongsari, Depok, dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.