Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Foto: dok. Kemenkumham
Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. Puan menyatakan hal itu usai rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7) yang salah satu agendanya pengesahan RUU MLA RI–Swiss menjadi UU. Foto: dok. Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menerima salinan UU MLA tersebut. Puan juga menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI – Swiss terdiri dari 39 pasal. Menurutnya, Pasal-pasal itu mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset. Foto: dok. Kemenkumham