Duh, Pekerja Konstruksi Ini Sepelekan Keselamatan Kerja

Seorang pekerja beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di Taman Ria, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). 
Nampak para pekerja tidak menggunakan helm saat bekerja.
Bukan sekali dua kali, para pekerja ini nampak sering tidak mengenakan alat keselamatan diri.
Padahal hal tersebut dapat berisiko dalam bekerja.
Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam dunia industri wajib ditaati oleh setiap perusahaan di Indonesia.
Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja sendiri merupakan sistem perlindungan bagi tenaga kerja dan jasa konstruksi untuk meminimalisir resiko kerugian moral maupun material yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien.
Salah sektor penyumbang kecelakaan kerja selama ini berasal dari sektor konstruksi, sehingga semua pihak harus terus menerus menggelorakan K3 dengan tetap tidak melupakan sektor-sektor yang lainnya.
Pendekatan pengaturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 sendiri adalah upaya untuk preventif, sehingga lebih mengedepankan pencegahan. Penerapan sanksi lebih ditekankan agar para pengurus yang melanggar pelaksanaan K3 mempunyai efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.
Seorang pekerja beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di Taman Ria, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). 
Nampak para pekerja tidak menggunakan helm saat bekerja.
Bukan sekali dua kali, para pekerja ini nampak sering tidak mengenakan alat keselamatan diri.
Padahal hal tersebut dapat berisiko dalam bekerja.
Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam dunia industri wajib ditaati oleh setiap perusahaan di Indonesia.
Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja sendiri merupakan sistem perlindungan bagi tenaga kerja dan jasa konstruksi untuk meminimalisir resiko kerugian moral maupun material yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien.
Salah sektor penyumbang kecelakaan kerja selama ini berasal dari sektor konstruksi, sehingga semua pihak harus terus menerus menggelorakan K3 dengan tetap tidak melupakan sektor-sektor yang lainnya.
Pendekatan pengaturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 sendiri adalah upaya untuk preventif, sehingga lebih mengedepankan pencegahan. Penerapan sanksi lebih ditekankan agar para pengurus yang melanggar pelaksanaan K3 mempunyai efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.