Perekaman Data e-KTP untuk Warga Disabilitas

Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan pelayanan jemput bola perekaman KTP Elektronik untuk warga disabilitas (keterbelakangan mental) di kawasan  Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, Rabu (8/7).
Perekaman data kependudukan dengan metode jemput bola itu diperuntukan bagi warga yang belum memiliki E-KTP dan tidak mampu untuk datang langsung ke Kelurahan.
Dalam pelayanan tersebut petugas menghampiri langsung ke rumah warga yang bersangkutan.
Dengan lengkap menggunakan alat pelindung diri seperti hazmat, sarung tangan,face shield dan masker karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
Tantangan untuk merekam E-KTP warga disabilitas adalah, petugas harus lebih sabar saat melakukan perekaman karena perilaku warga disabilitas yang tidak biasa seperti warga normal.
Dan kondisi sinyal internet yang biasanya terganggu karena harus masuk kampung. 
Biasanya perekaman jemput bola untuk warga disabilitas ini dilakukan saat ada laporan atau permintaan dari warga setempat.
Biasanya dalam sebulan perekaman untuk warga disabilitas dapat melayani sebanyak 5 warga tergantung kondisi dan laporan dari warga.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan perekaman E-KTP di tengah  pandemi COVID-19.
Harapannya dengan adanya pelayanan ini, segara urusan tentang catatan kependudukan dan sipil dapat diselesaikan dengan efisien di tengah masa PSBB Transisi ini. 
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan pelayanan jemput bola perekaman KTP Elektronik untuk warga disabilitas (keterbelakangan mental) di kawasan  Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, Rabu (8/7).
Perekaman data kependudukan dengan metode jemput bola itu diperuntukan bagi warga yang belum memiliki E-KTP dan tidak mampu untuk datang langsung ke Kelurahan.
Dalam pelayanan tersebut petugas menghampiri langsung ke rumah warga yang bersangkutan.
Dengan lengkap menggunakan alat pelindung diri seperti hazmat, sarung tangan,face shield dan masker karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
Tantangan untuk merekam E-KTP warga disabilitas adalah, petugas harus lebih sabar saat melakukan perekaman karena perilaku warga disabilitas yang tidak biasa seperti warga normal.
Dan kondisi sinyal internet yang biasanya terganggu karena harus masuk kampung. 
Biasanya perekaman jemput bola untuk warga disabilitas ini dilakukan saat ada laporan atau permintaan dari warga setempat.
Biasanya dalam sebulan perekaman untuk warga disabilitas dapat melayani sebanyak 5 warga tergantung kondisi dan laporan dari warga.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan perekaman E-KTP di tengah  pandemi COVID-19.
Harapannya dengan adanya pelayanan ini, segara urusan tentang catatan kependudukan dan sipil dapat diselesaikan dengan efisien di tengah masa PSBB Transisi ini.