Dirut PT PAL Indonesia DIperiksa KPK

Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di KPK masih dilakukan. Terkait kasus tersebut, penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh untuk diperiksa.
Budiman Saleh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani).
Namun demikian, Budiman dipanggil untuk diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai Dirut PT PAL Indonesia, melainkan selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (DI).
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017, KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar. KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di KPK masih dilakukan. Terkait kasus tersebut, penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh untuk diperiksa.
Budiman Saleh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani).
Namun demikian, Budiman dipanggil untuk diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai Dirut PT PAL Indonesia, melainkan selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (DI).
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017, KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar. KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.