Sulitnya Haramkan Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Seorang pedagang memberikan belanjaan dengan menggunakan kantong plastik sekali pakai di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Hari kedua usai diharamkannya plastik sekali pakai masih digunakan terutama pada pedagang tradisional.
Pedagang yang menjual daging, sayur dan lainnya terlihat masih menggunakan plastik tersebut.
Pihak pasar terus berupaya mengedukasi pedagang dan pembeli melalui pengeras suara yang ada di pasar.
Namun hingga kini kenyataannya para pedagang masih menyediakan plastik sekali pakai tersebut.
Masih banyak pedagang di DKI Jakarta yang belum mengetahui perihal larangan penggunaan kantong plastik. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) pun menilai sosialisasi larangan itu masih kurang.
Tidak adanya solusi dari Pemprov DKI atas Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Menurutnya, seharusnya Pemprov DKI juga memberikan alternatif lain selain kantong plastik.
Untuk diketahui, kantong belanja plastik mulai 1 Juli 2020 dilarang digunakan di DKI Jakarta. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Seorang pedagang memberikan belanjaan dengan menggunakan kantong plastik sekali pakai di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Hari kedua usai diharamkannya plastik sekali pakai masih digunakan terutama pada pedagang tradisional.
Pedagang yang menjual daging, sayur dan lainnya terlihat masih menggunakan plastik tersebut.
Pihak pasar terus berupaya mengedukasi pedagang dan pembeli melalui pengeras suara yang ada di pasar.
Namun hingga kini kenyataannya para pedagang masih menyediakan plastik sekali pakai tersebut.
Masih banyak pedagang di DKI Jakarta yang belum mengetahui perihal larangan penggunaan kantong plastik. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) pun menilai sosialisasi larangan itu masih kurang.
Tidak adanya solusi dari Pemprov DKI atas Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Menurutnya, seharusnya Pemprov DKI juga memberikan alternatif lain selain kantong plastik.
Untuk diketahui, kantong belanja plastik mulai 1 Juli 2020 dilarang digunakan di DKI Jakarta. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.