Warga belanja menggunakan tas kain ramah lingkungan di Alfamart Martapura, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini.
Para pelanggar akan dikenai sejumlah sanksi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Warga pun diminta membawa sendiri tas belanja yang ramah lingkungan.