PSBB di Ambon, Petugas Tutup Toko yang Bandel

Satgas COVID-19 Kota Ambon menutup toko yang masih buka di Jalan AM. Sangdji.
Mereka juga memberikan surat peringatan kepada pemilik toko. Bila peringatan pertama dan kedua tidak diindahkan akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Ambon.
Satgas COVID-19 Kota Ambon juga melakukan patroli di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, salah satunya di Jalan AM. Sangdji, petugas menemukan salah satu toko jahit menjahit yang masih buka, petugas langsung menemui para penjahit dan memberikan surat peringatan pertama, usai itu petugas langsung menutup toko tersebut.
Mereka juga memantau pelaksanaan pemakaian masker oleh pengendara.