Diskusi Kasus Novel di Sarang Burung Walet

Praktisi Hukum dan Advokat Muannas Alaidid menjelaskan ketika ada keputusan praperadilan yang dikeluarkan dan memerintahkan agar kasus itu segera disidangkan dan surat pemberhentian perkara itu tidak sah maka secara hukum itu tidak ada pilihan lain. Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual "#EnggakSengaja Nembak Orang Edisi Novel Baswedan. Foto: dok. GAI
Menurut politisi PSI ini, jika mantan Reskrim di Polres Bengkulu itu mengatakan bahwa dia ada bukti lain dengan adanya surat Ombudsman yang katanya terjadi rekayasa dan settingan oleh oknum-oknum tertentu, maka itu tanpa menyingkirkan putusan pra peradilan. Artinya kasus itu dapat disidangkan. Foto: dok. GAI
Lanjut Muannas, menjadi wajar bagaimana mungkin ada satu tewas tertembak di tempat tapi tidak ada keadilannya. Sementara jika anda bandingkan dengan kasusnya Novel yang hanya diduga terjadi penganiayaan terhadap dirinya itu aja berhak untuk mendapatkan keadilan. Kata dia, tidak ada pilihan lain kecuali memang harus diuji di pengadilan perkara, itu agar kemudian publik tidak melihat bahwa seolah-olah Novel Baswedan kebal hukum. Foto: dok. GAI
Praktisi Hukum dan Advokat Muannas Alaidid menjelaskan ketika ada keputusan praperadilan yang dikeluarkan dan memerintahkan agar kasus itu segera disidangkan dan surat pemberhentian perkara itu tidak sah maka secara hukum itu tidak ada pilihan lain. Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual #EnggakSengaja Nembak Orang Edisi Novel Baswedan. Foto: dok. GAI
Menurut politisi PSI ini, jika mantan Reskrim di Polres Bengkulu itu mengatakan bahwa dia ada bukti lain dengan adanya surat Ombudsman yang katanya terjadi rekayasa dan settingan oleh oknum-oknum tertentu, maka itu tanpa menyingkirkan putusan pra peradilan. Artinya kasus itu dapat disidangkan. Foto: dok. GAI
Lanjut Muannas, menjadi wajar bagaimana mungkin ada satu tewas tertembak di tempat tapi tidak ada keadilannya. Sementara jika anda bandingkan dengan kasusnya Novel yang hanya diduga terjadi penganiayaan terhadap dirinya itu aja berhak untuk mendapatkan keadilan. Kata dia, tidak ada pilihan lain kecuali memang harus diuji di pengadilan perkara, itu agar kemudian publik tidak melihat bahwa seolah-olah Novel Baswedan kebal hukum. Foto: dok. GAI