Direktur PDAM Kudus dan lima pegawainya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus. Mereka menjadi saksi dugaan kasus pidana terkait penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus.
Humaini mengatakan sesuai dengan jadwal pihaknya bakal dimintai keterangan sebagai saksi. Ia bersama lima orang dari PDAM Kudus, dan satu orang lainnya yang berasal dari luar PDAM.
Dalam kesempatan ini, Humaini mengaku berterima kasih kepada Kejari Kudus karena telah diperlakukan baik dan tak ada tekanan pada pemeriksaan tersebut.
Pada saat pemeriksaan, ia mengaku diberikan 25 pertanyaan. Mulai dari soal mengetahui operasi tangkap tangan tersebut apa tidak. Kemudian juga diberikan pertanyaan mengenai kepegawaian di kantor PDAM Kudus. Dia mengaku akan kooperatif dengan kasus ini. Ia akan memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh Kejari Kudus.
Diberitakan sebelumnya, Kejari menangkap seorang pegawai PDAM berinisial T pada Kamis (11/6). T kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus. Kejari Kudus menyita uang Rp 65 juta dari tangan T yang disimpan di dalam jok motor. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kudus juga menyegel ruang Direktur PDAM Kudus.