Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Rustriningsih menggelar barang bukti penggeledahan kantor PDAM Kudus, Jumat (12/6/2020).
Kejari Kudus mengamankan uang sebanyak Rp 65 juta. Uang itu, kata Rustriningsih, diduga berasal dari seorang pegawai di PDAM Kudus. Pegawai berinisial T itu telah berstatus tersangka. Kejari Kudus masih terus mengembangkan kasus ini.
Pasca penggeledahan dan penyegelan oleh kejaksanaan Negeri (Kejari), aktivitas kantor PDAM Kudus pagi ini nampak berbeda. Pintu gerbang tertutup rapat dan dikunci. Karyawan masuk lewat pintu samping.
Kantor PDAM Kudus digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kemarin. Dewas Pengawas PDAM Kudus menyebut ada dugaan jual beli jabatan terkait tindakan Kejari tersebut.