Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Jalani Sidang Putusan

Jurnalis melihat tayangan sidang putusan di Gedung KPK Jakarta dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin yang dibacakan Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, Kamis (11/6/2020).
Posisi terdakwa berada di LP Medan dan mengikuti sidang dengan fasilitas teleconference.
Hingga pukul 12.15 WIB, hakim masih membacakan putusan dalam kasus penerimaan suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isya Ansyari.
Dzulmi Eldin sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.
Jurnalis melihat tayangan sidang putusan di Gedung KPK Jakarta dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin yang dibacakan Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, Kamis (11/6/2020).
Posisi terdakwa berada di LP Medan dan mengikuti sidang dengan fasilitas teleconference.
Hingga pukul 12.15 WIB, hakim masih membacakan putusan dalam kasus penerimaan suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isya Ansyari.
Dzulmi Eldin sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.