KLB COVID-19 di Solo Diperpanjang

Pedagang merapikan dagangannya di los lantai IV pasar Klewer, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (8/5). 
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Perwali tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2020.
Bersama dengan penerapan Perwali itu, Solo masih dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus Corona atau COVID-19.
Dengan Perwali yang baru ini, status KLB terus berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Perwali yang diterbitkan oleh Wali Kota Solo ini untuk menghidupkan kembali roda perekonomian diantaranya dengan menjaga kebersihan, jaga jarak, serta harus memakai masker.
Menurut FX Hadi, status Solo KLB Corona sudah tidak perlu dipertanyakan. Sebab Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Pedagang merapikan dagangannya di los lantai IV pasar Klewer, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (8/5). 
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Perwali tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2020.
Bersama dengan penerapan Perwali itu, Solo masih dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus Corona atau COVID-19.
Dengan Perwali yang baru ini, status KLB terus berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Perwali yang diterbitkan oleh Wali Kota Solo ini untuk menghidupkan kembali roda perekonomian diantaranya dengan menjaga kebersihan, jaga jarak, serta harus memakai masker.
Menurut FX Hadi, status Solo KLB Corona sudah tidak perlu dipertanyakan. Sebab Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.