41 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Sebuah kapal sedang menyeberangkan 41 orang bandar narkoba ke Nusakambangan. 41 napi tersebut terdiri dari 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, dan 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.
Para bandar narkoba dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten dipidahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Mereka akan menempati dua lapas yakni Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga menggelar jumpa pers terkait pemindahan 41 napi narkoba ke Nusakambangan. Jumpa pers digelar di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6/2020).
Dari 41 orang bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan, kata Reynhard, 10 di antaranya menjalani putusan hukuman mati dan 11 menjalani hukuman seumur hidup.
Sebuah kapal sedang menyeberangkan 41 orang bandar narkoba ke Nusakambangan. 41 napi tersebut terdiri dari 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, dan 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.
Para bandar narkoba dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten dipidahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Mereka akan menempati dua lapas yakni Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga menggelar jumpa pers terkait pemindahan 41 napi narkoba ke Nusakambangan. Jumpa pers digelar di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6/2020).
Dari 41 orang bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan, kata Reynhard, 10 di antaranya menjalani putusan hukuman mati dan 11 menjalani hukuman seumur hidup.