Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Jumat (05/06/2020).
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama PSBB transisi fase I.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020. Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.
Selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut. Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB COVID-19 di Jakarta.
Saat beraktivitas, para PNS menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Mereka diminta untuk sering mencuci tangan.
Pengukuran suhu tubuh saat masuk kantor.
Mereka juga harus memakai masker dan menjaga jarak.