Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Para terdakwa tidak dapat dihadirkan ke ruang sidang namun dilakukan dengan fasilitas video conference karena protokal kesehatan COVID-19.
Arief Budiman membenarkan adanya pertemuan komisioner KPU Hasyim Asy'ari dengan terdakwa Agustiani Tio Fredelina terkait permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR RI dari PDIP.
Arief menyebut pertemuan itu atas perintahnya.
Awalnya, Arief menceritakan perihal permintaan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk segera mempercepat pembahasan surat permintaan PDIP terkait PAW caleg DPR RI.
Selain itu, dia mengatakan Wahyu pernah menyampaikan akan ada utusan PDIP yang ingin berkonsultasi dan menemui KPU. Saat itu, kata Arief, dia memutuskan agar utusan PDIP itu menemui divisi hukum KPU, yakni Hasyim Asy'ari.
Arief mengatakan tidak tahu siapa utusan PDIP yang dimaksud Wahyu. Namun, setelah Hasyim menemui utusan itu, barulah Arief mengetahui bahwa utusan PDIP itu adalah Agustiani Tio Fredelina (Tio). Untuk diketahui, Agustiani Tio adalah terdakwa dalam kasus ini.