Karangan bunga ini dikirimkan oleh para nasabah yang dirugikan terkait kasus Jiwasraya ini.
Sebanyak enam tersangka kasus korupsi Jiwasraya akan menghadapi sidang perdana hari ini. Sidang diagendakan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Enam tersangka yang akan segera disidangkan adalah Benny Tjokrosaputro untuk berkas kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Hary Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), Syahmirwan (TPK), serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (TPK).
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.