Penampakan Nurhadi Berompi Oranye dan Diborgol

Begini penampakan Nurhadi yang tampil berompi oranye dan diborgol saat KPK menggelar jumpa pers.
KPK menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. 
Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jaksel.
Konpers pengumuman penangkapan Nurhadi dilakukan tetap menggunakan protokol penanganan COVID-19.
Konpers dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Turut hadir Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Dua tersangka Nurhadi dan Rezky turut dihadirkan dalam konpers tersebut. Kedua tersangka terlihat berdiri menghadap ke dinding dengan memakai rompi tahanan. Tak lama kemudian, kedua tersangka dikembalikan ke ruang pemeriksaan.
Nurhadi dan Rezky ditangkap Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Nurhadi berada di dalam rumah itu bersama istri, anak, serta cucunya.
Selain Nurhadi dan Rezky, tim KPK membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk diperiksa. Penyidik KPK Novel Baswedan ikut dalam tim penangkapan Nurhadi tersebut.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Begini penampakan Nurhadi yang tampil berompi oranye dan diborgol saat KPK menggelar jumpa pers.
KPK menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. 
Nurhadi ditangkap pada Senin (1/6) malam bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jaksel.
Konpers pengumuman penangkapan Nurhadi dilakukan tetap menggunakan protokol penanganan COVID-19.
Konpers dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Turut hadir Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Dua tersangka Nurhadi dan Rezky turut dihadirkan dalam konpers tersebut. Kedua tersangka terlihat berdiri menghadap ke dinding dengan memakai rompi tahanan. Tak lama kemudian, kedua tersangka dikembalikan ke ruang pemeriksaan.
Nurhadi dan Rezky ditangkap Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Nurhadi berada di dalam rumah itu bersama istri, anak, serta cucunya.
Selain Nurhadi dan Rezky, tim KPK membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk diperiksa. Penyidik KPK Novel Baswedan ikut dalam tim penangkapan Nurhadi tersebut.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.