Kabupaten Sumedang masuk dalam 15 daerah zona biru yang dirilis Pemprov Jabar. Dalam hal ini Sumedang bisa melakukan aktivitas new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sebelum dilaksanakannya penerapan new normal atau AKB ini Pemkab Sumedang melaksanakan simulasi di sejumlah ruang publik atau tempat-tempat yang berpotensi dapat mengundang keramaian seperti mall, rumah ibadah dan hotel.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, persiapan aturan dan kebijakannya perlu di persiapakan secara matang termasuk melakukan simulasi sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 sebelum dilaksanakannya penerapan AKB pada tangga 2 Juni.
Setiap pusat perbelanjaan dan hotel telah membuat perjanjian atau surat pernyataan dengan Pemkab Sumedang. Dalam Isi perjanjian tersebut mereka harus siap menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan.
Jika penerapan new normal atau AKB ini tidak efektif pihak pemkab Sumedang akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).