Tangerang Raya Masuki Masa PSBB Jilid III

Arus lalu lintas di Kota Tangerang tampak sepi, Senin (1/6/2020) pagi. 
Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai berlaku hari ini.
Pemberlakuan PSBB Tangerang Raya berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 yang ditandatangani Wahidin Halim pada Minggu 31 Mei 2020. 
Suasana di kawasan Sungai Cisadane, Kota Tangerang yang bertepatan dengan libur nasional Hari Kelahiran Pancasila terpantau lengang. 
Hanya beberapa warga yang beraktivitas di kawasan Sungai Cisadane. Mereka beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker.
Sebagian warga memanfaatkan hari libur nasional dengan bersepeda di kawasan Sungai Cisadane.
Perpanjangan PSBB dilakukan di tiga wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Perpanjangan PSBB dilakukan di tengah rencana pemerintah pusat memberlakukan new normal.
Arus lalu lintas di Kota Tangerang tampak sepi, Senin (1/6/2020) pagi. 
Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai berlaku hari ini.
Pemberlakuan PSBB Tangerang Raya berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 yang ditandatangani Wahidin Halim pada Minggu 31 Mei 2020. 
Suasana di kawasan Sungai Cisadane, Kota Tangerang yang bertepatan dengan libur nasional Hari Kelahiran Pancasila terpantau lengang. 
Hanya beberapa warga yang beraktivitas di kawasan Sungai Cisadane. Mereka beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker.
Sebagian warga memanfaatkan hari libur nasional dengan bersepeda di kawasan Sungai Cisadane.
Perpanjangan PSBB dilakukan di tiga wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Perpanjangan PSBB dilakukan di tengah rencana pemerintah pusat memberlakukan new normal.