Berkendara Tanpa Masker, Siap-siap Push Up-Sapu Jalanan

Seorang pengendara mendapat sanksi push up dari petugas karena tak mematuhi protokol kesehatan saat berkandara di area check point PSBB yang berada di kawasan Jalan InspeksiĀ  Banjir Kanal Timur Rorotan, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Petugas memberikan sanksi kepada para pengendara yang tak mengenakan masker saat berkendara di kawasan Ibu Kota saat masa PSBB Jakarta masih diterapkan. Nih salah satunya.

Sanksi tersebut diberikan agar para pengendara jera dan tak lagi melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Selain memberikan sanksi berupa push up, pengendara yang melanggar juga turut diberikan sanksi berupa menyapu jalanan.

Pengendara yang melanggar protokol kesehatan tersebut juga tampak mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan pelanggar PSBB.

Seperti diketahui, sejumlah protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker saat berkendara dan memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta bagi pengendara dengan plat luar kota yang hendak masuk ke wilayah Jakarta. Protokol kesehatan itu diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Seorang pengendara mendapat sanksi push up dari petugas karena tak mematuhi protokol kesehatan saat berkandara di area check point PSBB yang berada di kawasan Jalan InspeksiĀ  Banjir Kanal Timur Rorotan, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Petugas memberikan sanksi kepada para pengendara yang tak mengenakan masker saat berkendara di kawasan Ibu Kota saat masa PSBB Jakarta masih diterapkan. Nih salah satunya.
Sanksi tersebut diberikan agar para pengendara jera dan tak lagi melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain memberikan sanksi berupa push up, pengendara yang melanggar juga turut diberikan sanksi berupa menyapu jalanan.
Pengendara yang melanggar protokol kesehatan tersebut juga tampak mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan pelanggar PSBB.
Seperti diketahui, sejumlah protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker saat berkendara dan memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta bagi pengendara dengan plat luar kota yang hendak masuk ke wilayah Jakarta. Protokol kesehatan itu diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.