Perhatian! Warga yang Mau ke Jakarta Wajib Punya SIKM

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat pemeriksaan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dengan cara berlapis bagi pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan penyekatan terluar, yakni di ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Polda Jateng, dan Polda Jabar. Menurutnya, setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta akan ditanyakan terkait kepemilikan SIKM. 

Sambodo pun mengatakan aturan tersebut memiliki dasar hukum pada Pergub Nomor 47 tahun 2020. Di wilayah Jakarta dan perbatasan, pengecekan tersebut dilakukan terhadap pengendara dengan plat nomer dari luar Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang.

Bagi pemudik yang tak memiliki SIKM akan diputar balik atau dibawa ke tempat isolasi untuk dikarantina selama 14 hari.

Pemeriksaan tersebut pun akan dilakukan di sejumlah titik tak terkecuali di kawasan perbatasan Ibu Kota.

Guna mengantisipasi surat palsu, petugas kepolisian yang memeriksa SIKM akan didampingi petugas dari Satpol PP dan Dinas Pehubungan untuk memastikan SIKM itu asli akan menggunakan scan barcode.

Sambodo juga mengatakan SIKM berlaku untuk seluruh jenis perjalanan. Menurutnya, setiap penumpang di tempat keberangkatan dan lokasi tujuan akan diperiksa kepatuhan SIKM itu.

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat pemeriksaan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dengan cara berlapis bagi pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan penyekatan terluar, yakni di ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Polda Jateng, dan Polda Jabar. Menurutnya, setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta akan ditanyakan terkait kepemilikan SIKM. 
Sambodo pun mengatakan aturan tersebut memiliki dasar hukum pada Pergub Nomor 47 tahun 2020. Di wilayah Jakarta dan perbatasan, pengecekan tersebut dilakukan terhadap pengendara dengan plat nomer dari luar Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang.
Bagi pemudik yang tak memiliki SIKM akan diputar balik atau dibawa ke tempat isolasi untuk dikarantina selama 14 hari.
Pemeriksaan tersebut pun akan dilakukan di sejumlah titik tak terkecuali di kawasan perbatasan Ibu Kota.
Guna mengantisipasi surat palsu, petugas kepolisian yang memeriksa SIKM akan didampingi petugas dari Satpol PP dan Dinas Pehubungan untuk memastikan SIKM itu asli akan menggunakan scan barcode.
Sambodo juga mengatakan SIKM berlaku untuk seluruh jenis perjalanan. Menurutnya, setiap penumpang di tempat keberangkatan dan lokasi tujuan akan diperiksa kepatuhan SIKM itu.