Pengungkapan sabu itu dilakukan satgas khusus Bareskrim setelah menangkap dua pelaku, inisial BA dan AS. Keduanya masing-masing warga negara (WN) Pakistan dan Yaman.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (22/5), sekira pukul 18.30 WIB. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2019, dimulai dari hasil pemeriksaan kapal yang anggotanya positif narkoba.
Di Januari 2020, tim kemudian menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 228 kg. Dari situ didapati bahwa narkoba dari jaringan Timur Tengah (Timteng) dan Iran. Baru tadi malam, tim berhasil menangkap kedua tersangka saat akan melakukan pemindahan sabu.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kedua pelaku awal bertemu di Yaman tahun 2000 dan di Dubai pada 2006. Pelaku AS sejak 2011 sering masuk ke Indonesia sambil berjualan rempah-rempah.
Pada dua minggu lalu, sabu kiriman dari Iran ini terdeteksi oleh Bareksim melalui pantai selatan. Keduanya lalu ditangkap saat akan menyiapkan sabu di sebuah gudang Taktakan, Kota Serang. Berdasarkan hitungan Bareskrim, sabu dari Iran seberat 821 kilogram ini senilai setengah triliun rupiah. Barang bukti diamankan ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.