Suasana Terkini Terminal Kampung Rambutan Seminggu Jelang Lebaran

Begini suasana sepi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Sejak 24 April 2020 lalu, pemerintah resmi melarang mudik bagi masyarakat.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan bahwa untuk sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.
Kepala BPTJ Polana Pramesti menjelaskan penghentian ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah yang berada di dalam Jabodetabek.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP sendiri meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan yang dikelola BPTJ.
Sementara itu yang dikelola Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, serta Terminal Bekasi.
Hanya terlihat beberapa petugas kebersihan di lokasi.
Begini suasana sepi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Sejak 24 April 2020 lalu, pemerintah resmi melarang mudik bagi masyarakat.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan bahwa untuk sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.
Kepala BPTJ Polana Pramesti menjelaskan penghentian ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah yang berada di dalam Jabodetabek.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP sendiri meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan yang dikelola BPTJ.
Sementara itu yang dikelola Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, serta Terminal Bekasi.
Hanya terlihat beberapa petugas kebersihan di lokasi.