Pemeriksaan Surat Tugas Calon Penumpang KRL

Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL).
Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.