Optimalkan PSBB, Pemkot Cimahi Tutup Sejumlah Jalan

Pemerintah Kota Cimahi akhirnya melakukan penutupan sejumlah ruas jalan lantaran masih padatnya volume kendaraan dan masyarakat belum mengindahkan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 22 April hingga 6 Mei mendatang.

Sejumlah ruas jalan yang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) di antaranya Jalan Gandawijaya, Jalan Pesantren yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari, serta Jalan Sindangsari.

Jalan Gandawijaya menjadi ruas jalan dengan aktivitas terpadat lantaran sepanjang jalan tersebut berjejer ruko dan menjadi pusat perbelanjaan di Kota Cimahi.

Pertokoan yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan juga akhirnya ditutup oleh pemerintah.

Angkutan kota juga dilarang melintas Cimahi mulai Sabtu (25/4/2020)

Pemerintah Kota Cimahi akhirnya melakukan penutupan sejumlah ruas jalan lantaran masih padatnya volume kendaraan dan masyarakat belum mengindahkan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 22 April hingga 6 Mei mendatang.
Sejumlah ruas jalan yang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) di antaranya Jalan Gandawijaya, Jalan Pesantren yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari, serta Jalan Sindangsari.
Jalan Gandawijaya menjadi ruas jalan dengan aktivitas terpadat lantaran sepanjang jalan tersebut berjejer ruko dan menjadi pusat perbelanjaan di Kota Cimahi.
Pertokoan yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan juga akhirnya ditutup oleh pemerintah.
Angkutan kota juga dilarang melintas Cimahi mulai Sabtu (25/4/2020)