Depok Masih Berlakukan Sanksi Teguran di Hari ke-7 PSBB

Petugas kepolisian terlihat memberikan teguran kepada pengendara motor yang melanggar aturan PSBB di kawasan Jalan Ir Haji Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).
Di hari ke-7 penerapan PSBB di Depok, masih banyak di temukan pengendara yang melanggar.
Sanksi yang diberikan pun masih berupa teguran dari petugas.
 
Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB di Kota Depok akan dilaksanakan selama 14 hari mulai sejak Rabu, 15 April 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, ada sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah yang dibatasi. 
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemkot Depok mengoptimalkan Kampung Siaga COVID-19.
Selama PSBB ini pun, sejumlah aktivitas masyarakat diberhentikan sementara waktu.
Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad telah mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Salah satunya terkait pembatasan moda transportasi.
Petugas kepolisian terlihat memberikan teguran kepada pengendara motor yang melanggar aturan PSBB di kawasan Jalan Ir Haji Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).
Di hari ke-7 penerapan PSBB di Depok, masih banyak di temukan pengendara yang melanggar.
Sanksi yang diberikan pun masih berupa teguran dari petugas. 
Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB di Kota Depok akan dilaksanakan selama 14 hari mulai sejak Rabu, 15 April 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, ada sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah yang dibatasi. 
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemkot Depok mengoptimalkan Kampung Siaga COVID-19.
Selama PSBB ini pun, sejumlah aktivitas masyarakat diberhentikan sementara waktu.
Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad telah mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Salah satunya terkait pembatasan moda transportasi.