Jasad pasien pria berusia 68 tahun itu dimakamkan di pemakaman warga di desanya tempat ia tinggal dengan alasan kemanusiaan, warga Kalibunder menerima pemakaman jasad berstatus PDP.
Turut hadir aparat Kecamatan Kalibunder, kepolisian, koramil setempat dibantu petugas medis dari RSUD Jampang Kulon yang menemani warga dan tokoh masyarakat sebelum pemakaman dilakukan untuk bermusyawarah.
Sebelumnya warga tersebut memang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan mendapat perawatan di RSUD Jampang Kulon. Sempat di rapid test dan hasilnya negatif.
Koordinasi dilakukan dengan Forkopimcam, kepala desa, kepala dusun dan menanggapi respons dari masyarakat. Setelah 3 jam bermusyawarah, akhirnya jenazah PDP bisa dimakamkan.
Menurut catatan kronologi yang diterima detikcom, menurut keterangan keluarga pasien tersebut mempunyai riwayat sakit paru-paru dan gangguan pada usus (sulit buang air besar akut).
Korban sebelumnya bekerja sebagai penjual kacang rebus di daerah Parung Kabupaten Bogor. Sudah dilakukan rapid test hasilnya negatif, pihak medis juga telah mengambil sample dahak dari belakang hidung dan tenggorokan untuk memastikan pasien tersebut positif/tidaknya akibat COVID-19 dan sampel tersebut rencana segera dikirim ke pusat.
Pemakaman pun berjalan dengan lancar sesuai protap penanganan jenazah COVID-19 yang berlaku.