Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan akan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020).
Dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.