Kementerian Perhubungan melalui Peratutan Menteri Perhubungan Nomer 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 memperbolehkan Ojol menarik penumpang.
Foto: Grandyos Zafna
Ojol tengah membawa penumpang di kawasan Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan yang mengizinkan ojek on line angkut penumpang selama PSBB Jakarta
Sebelumnya, ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang karena alasan physical distancing setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.