Melihat Aktivitas Warga pada Hari Pertama PSBB di Ibu Kota

Sejumlah pengendara motor tampak beraktivitas di kawasan Jalan Jatiwaringin, perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, Jumat (10/04/2010).  

Seperti diketahui mulai hari ini, Jumat (10/4) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di DKI Jakarta. Petugas gabungan dari aparat kepolisian dan Dishub DKI memantau pergerakan orang dan kendaraan bermotor yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta guna menekan laju penyebaran virus Corona.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Semalam juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

Di hari pertama penerapan PSBB di Jakarta ini sejumlah warga tampak masih beraktivitas seperti biasa. Masih ada pula warga yang melintas di jalan tanpa mengenakan masker.

Diketahui, ada beberapa aturan yang diterapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta, beberapa diantaranya adalah larangan bagi ojek online untuk mengangkut penumpang. Ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut dan mengantarkan barang.

Selain itu, warga yang hendak membeli makanan pun hanya diizinkan untuk membawa pulang atau makanan diantarkan ke rumahnya. Warga pun diimbau untuk tak berkumpul hingga melebihi 5 orang guna mencegah penyebaran virus Corona.  

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di ibu kota, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan.  

Penerapan PSBB ini pun diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona di Jakarta.

Sejumlah pengendara motor tampak beraktivitas di kawasan Jalan Jatiwaringin, perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, Jumat (10/04/2010).  
Seperti diketahui mulai hari ini, Jumat (10/4) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di DKI Jakarta. Petugas gabungan dari aparat kepolisian dan Dishub DKI memantau pergerakan orang dan kendaraan bermotor yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta guna menekan laju penyebaran virus Corona.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Semalam juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
Di hari pertama penerapan PSBB di Jakarta ini sejumlah warga tampak masih beraktivitas seperti biasa. Masih ada pula warga yang melintas di jalan tanpa mengenakan masker.
Diketahui, ada beberapa aturan yang diterapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta, beberapa diantaranya adalah larangan bagi ojek online untuk mengangkut penumpang. Ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut dan mengantarkan barang.
Selain itu, warga yang hendak membeli makanan pun hanya diizinkan untuk membawa pulang atau makanan diantarkan ke rumahnya. Warga pun diimbau untuk tak berkumpul hingga melebihi 5 orang guna mencegah penyebaran virus Corona.  
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di ibu kota, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan.  
Penerapan PSBB ini pun diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona di Jakarta.