Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19.
Pemerintah berencana memberi hari libur nasional pengganti khusus untuk mudik lebaran yang kemungkinan terkena imbas panedemi Virus Corona (Covid-19). Hal itu untuk mencegah masyarakat mudik.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai haram hukumnya bagi masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona.