Vina, Pemeran 'Seks Gangbang' Garut Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Vonis terhadap Vina dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (2/4/2020) sore.

Jaksa tampak serius mendengarkan pembacaan putusan dari hakim.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ucap ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.
Majelis hakim mengatakan Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam sebuah video bermuatan pornografi yang viral beberapa waktu lalu. Vina melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
Sidang itu berlangsung virtual. Majelis hakim, terdakwa, JPU dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Mereka terhubung melalui video conference.
Sidang Vonis terhadap Vina dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (2/4/2020) sore.
Jaksa tampak serius mendengarkan pembacaan putusan dari hakim.
Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi, ucap ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.
Majelis hakim mengatakan Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam sebuah video bermuatan pornografi yang viral beberapa waktu lalu. Vina melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
Sidang itu berlangsung virtual. Majelis hakim, terdakwa, JPU dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Mereka terhubung melalui video conference.