Cegah Penyebaran Corona, 45 Napi di Rutan Batang Dibebaskan

Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020).
Rutan tersebut membebaskan 45 warga binaan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana.
Warga binaan menggunakan fasilitas 'video call' untuk menghubungi keluarganya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2020). Di tengah pandemi Corona, warga binaan hanya bisa melakukan video call untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga.
Pembebasan 45 warga binaan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) yang semakin hari semakin merajalela di Indonesia.
Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020).
Rutan tersebut membebaskan 45 warga binaan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana.
Warga binaan menggunakan fasilitas video call untuk menghubungi keluarganya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2020). Di tengah pandemi Corona, warga binaan hanya bisa melakukan video call untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga.
Pembebasan 45 warga binaan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) yang semakin hari semakin merajalela di Indonesia.