Begini Lockdown Ala Belanda, Akankah Indonesia Mengikutinya?

Pemerintah Indonesia memang sudah mengumumkan tak akan berencana melakukan lockdown seperti di Wuhan. Tapi berbagai desakan itu terus muncul kepada pemerintahan Jokowi guna menekan Virus Corona yang tak kunjung mereda, justru semakin banyak korban jiwa.
Padahal, beberapa wilayah telah melakukan lockdown secara mandiri. Karantina wilayah yang ditetapkan Indonesia ini menurut Mahfud MD adalah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda. Seperti apa? Orang masih bisa keluar untuk berbelanja kebutuhan pokoknya.
Pada 16 Maret 2020, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menjelaskan pendekatan Belanda dalam menangani virus Corona. Mereka tidak memberlakukan lockdown secara penuh. Hanya mengurangi kerumunan massa guna mengurangi semakin cepatnya penyebaran virus tersebut.
Karantina wilayah yang akan ditetapkan di Indonesia akan berkaca pada negara Belanda. Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah di Indonesia itu pun dibahas pada Selasa (31/3/2020) ini.
Mahfud MD juga menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
Seperti di Belanda ini, pegawai kotamadya tampak membersihkan tempat sampah, di jalan Damrak yang terlihat hampir kosong di pusat kota Amsterdam, Belanda. Tak ada aktivitas yang ramai di jalan-jalan tersebut.
Sebuah bendera Belanda berkibar di belakang gerbang Windmill Cruises, di Museum Zaans dan Zaanse Schans, Amsterdam, Belanda. Pusat-pusat keramaian di tengah kota pun sudah tak tampak.
Mahfud juga memberikan sedikit gambaran terkait penerapan karantina wilayah. Ia mengatakan, pada penerapan karantina wilayah, masyarakat dapat tetap melakukan aktivitas secara terbatas yang berkaitan dengan membeli kebutuhan bahan pokok, obat-obatan dan kepentingan yang urgent.
Penyediaan tempat mencuci tangan di Belanda juga sudah ada dan tersedia dibeberapa tempat. Pemerintah Indonesia menginginkan seperti Belanda dimana masyarakat meski bisa keluar rumah namun harus tetap menjaga jarak/social distancing. Meskipun demikian, sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayahnya guna menghindari semakin bertambahnya kasus positif Corona.
Seorang pria duduk di Alun-alun Vrijthof yang kosong di pusat Maastricht, Belanda Selatan. Tak ada aktivitas kerumunan orang seperti biasanya.
Penerapan karantina wilayah juga harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menekan kasus positif COVID-19 yang semakin merebak. Seperti halnya Jakarta yang kini telah meminta ijin dari pemerintah pusat untuk melakukan Karantina Wilayah dan jelas-jelas ditolak oleh Jokowi. Tapi tak begitu dengan wilayah lainnya seperti Tegal hingga Garut yang telah lebih dulu menerapkan isolasi wilayah.
PP yang tengah digodok dan dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah. Mahfud juga mengatakan saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket harus tetap beroperasi dan menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat dan tetap beroperasi dengan penjagaan ketat aparat keamanan setempat. Akankah Indonesia menerapkan seperti ini?
Pemerintah Indonesia memang sudah mengumumkan tak akan berencana melakukan lockdown seperti di Wuhan. Tapi berbagai desakan itu terus muncul kepada pemerintahan Jokowi guna menekan Virus Corona yang tak kunjung mereda, justru semakin banyak korban jiwa.
Padahal, beberapa wilayah telah melakukan lockdown secara mandiri. Karantina wilayah yang ditetapkan Indonesia ini menurut Mahfud MD adalah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda. Seperti apa? Orang masih bisa keluar untuk berbelanja kebutuhan pokoknya.
Pada 16 Maret 2020, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menjelaskan pendekatan Belanda dalam menangani virus Corona. Mereka tidak memberlakukan lockdown secara penuh. Hanya mengurangi kerumunan massa guna mengurangi semakin cepatnya penyebaran virus tersebut.
Karantina wilayah yang akan ditetapkan di Indonesia akan berkaca pada negara Belanda. Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah di Indonesia itu pun dibahas pada Selasa (31/3/2020) ini.
Mahfud MD juga menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
Seperti di Belanda ini, pegawai kotamadya tampak membersihkan tempat sampah, di jalan Damrak yang terlihat hampir kosong di pusat kota Amsterdam, Belanda. Tak ada aktivitas yang ramai di jalan-jalan tersebut.
Sebuah bendera Belanda berkibar di belakang gerbang Windmill Cruises, di Museum Zaans dan Zaanse Schans, Amsterdam, Belanda. Pusat-pusat keramaian di tengah kota pun sudah tak tampak.
Mahfud juga memberikan sedikit gambaran terkait penerapan karantina wilayah. Ia mengatakan, pada penerapan karantina wilayah, masyarakat dapat tetap melakukan aktivitas secara terbatas yang berkaitan dengan membeli kebutuhan bahan pokok, obat-obatan dan kepentingan yang urgent.
Penyediaan tempat mencuci tangan di Belanda juga sudah ada dan tersedia dibeberapa tempat. Pemerintah Indonesia menginginkan seperti Belanda dimana masyarakat meski bisa keluar rumah namun harus tetap menjaga jarak/social distancing. Meskipun demikian, sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayahnya guna menghindari semakin bertambahnya kasus positif Corona.
Seorang pria duduk di Alun-alun Vrijthof yang kosong di pusat Maastricht, Belanda Selatan. Tak ada aktivitas kerumunan orang seperti biasanya.
Penerapan karantina wilayah juga harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menekan kasus positif COVID-19 yang semakin merebak. Seperti halnya Jakarta yang kini telah meminta ijin dari pemerintah pusat untuk melakukan Karantina Wilayah dan jelas-jelas ditolak oleh Jokowi. Tapi tak begitu dengan wilayah lainnya seperti Tegal hingga Garut yang telah lebih dulu menerapkan isolasi wilayah.
PP yang tengah digodok dan dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah. Mahfud juga mengatakan saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket harus tetap beroperasi dan menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat dan tetap beroperasi dengan penjagaan ketat aparat keamanan setempat. Akankah Indonesia menerapkan seperti ini?