Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Kamis (26/3/2020).
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti ganja yang dikirim dari Aceh itu diamankan di kantor jasa pengiriman di Tangerang.
Dua orang kurir ditangkap saat akan mengambil kiriman paket 50 kilogram ganja. Dari keterangan mereka, paket ganja dari Aceh itu merupakan milik dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Banten.