Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto, Zainal Abidin keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (13/3/2020).
Zainal Abidin diperiksa terkait kasusnya yakni gratifikasi proyek jalan di lingkungan Pemkab Mojokerto tahun 2015.
Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama eks Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima Zainal Abidin dan Mustofa Kemal Pasha Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.
Selain memakai masker, Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto itu juga menutupi wajahnya menggunakan map saat meninggalkan gedung KPK.