Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan para saksi.
Saksi yang dihadirkan jaksa yakni 2 mantan karyawan Garuda, Viktor Agung Prabowo (kiri) dan Hadi Rusli.
Soetikno Soedarjo mendengarkan keterangan para saksi.
Emirsyah didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo. Dalam salah satu poin disebutkan Soetikno menerima uang yang diduga suap dari perusahaan penerbangan Airbus berkaitan dengan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Lantas uang suap itu diberikan ke Emirsyah untuk melunasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8 senilai Rp 5,7 miliar.