Massa buruh dan mahasiswa di Kota Cimahi demonstrasi menolak penetapan RUU Omnibus Law yang dianggap menekan dan merugikan kaum pekerja, Kamis (12/3/2020).
Aksi demo tersebut diawali dengan longmarch dari kawasan industri Cimahi Selatan, menuju ke kawasan kantor DPRD Kota Cimahi, di Jalan Djulaeha Karmita.
Para buruh yang dikawal pihak kepolisian berjalan kaki dengan rute Jalan Industri, Jalan Cimindi, Jalan Amir Machmud sebagai jalan nasional, lalu Jalan Gandawijaya, hingga tiba di Alun-alun Cimahi di dekat Kantor DPRD Kota Cimahi.
Namun sejumlah buruh yang masih berada di ruas Jalan Amir Machmud, memblokade jalan dengan duduk di ruas jalan penghubung utama KBB, Cimahi, dan Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.